Dasar alasan yang digunakan untuk 'menjerat' secara hukum Prita Mulyasari adalah terjadinya tindakan pencemaran nama baik oleh Prita melalui e-mailnya, yang menurut UU ITE tercakup dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Apakah isi e-mail Prita memang bisa dianggap mengakibatkan pencemaran nama baik?, saya sendiri belum membacanya secara langsung. Karena saat ini, ada dua hal yang membuat saya penasaran: Isi UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan e-mail Prita Mulyasari itu. Dan baru saat ini baru UU ITE yang bisa saya donlod.
Yang lebih menarik lagi, kasus penahanan karena e-mail ini menjadi sumber berita utama di media televisi. Hingga bahkan tim sukses dari dan juga beberapa capres kita, turut prihatin dengan kasus yang menimpa Prita ini dan siap memberikan advokasi atas diri Prita. Sungguh sebuah kesungguhan dalam menyikapi masalah yang sensitif ini!
Semoga penyelesaian atas kasus ini segera dituntaskan sebagaimana mestinya dan seadil-adilnya. Sehingga kita, yang mulai akrab dengan internet dan dunia blogging, tidak resah dan terbebas dari bayang-bayang kekhawatiran.
Oups, hampir lupa. Lalu bagaimana dengan kasusnya Manohara Odelia Pinot? Sssst, jangan bilang siapa-siapa ya... Sebenarnya saya gemas dengan Manohara ini. Bukan karena wajah imutnya yang manis, tapi pada kenyataan lambannya Manohara untuk segera memeriksakan diri/melakukan visum et repertum bagi dirinya, atas pernyataannya mengenai KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang ia alami.
Semoga tulisan ini tidak terkena Pasal apa pun dalam UU ITE. Salam Damai!
{ 15 comments... read them below or add one }
wakakakakakaka akhir dari tulisannya menggelikan bang... ya semoga aja kedua wanita diatas sama-sama terbebaskan dari masalah masing-masing. dan memang benar bang seandainya ibu prita ditahan karena mencemarkan nama baik nah bagaimana nanti kalau kita sebagai blogger memberitakan kejelekan sebuat perusahaan atau contoh kecil adalah masalah hosting apakah kita juga akan di kenakan UU tersebut??? duh harus lihat dulu ah seperti apa sih UU tersebut biar nanti ga kena seperti yang abang sampaikan di akhir kalimat...
ya...
kalau menurut saya, mbak prita ga salah kok...
curhat kan hak setiap orang..
gak jelas perkaranya . . jadi gak bisa coment deh
"Prita Mulyasari Menggeser Manohara Odelia Pinot?"
iya donk... penting bgt soalnya! (kalo kasus mano mah bau2 gosip gitu geh...)
@ kang Noval: wakakakakakkk....saya juga kadang geli kalau ingat posting yg ini. lebih geli lagi, karena ternyata kasus e-mail Prita ini diangkat sebagai topik diskusi dalam test fit n proper test kemarin.
@ fraders: setuju. curhat hak setiap orang, malah menjadi bentuk lain dari perhatian.
@ Aldrix: ndak papa. menulis di sini juga berarti koment.. :)
@ Laila: hehehe..itulah beda antara jelata dan jelita (diambil dari tag title di detik.com).
wakakakak kang ades, kalo yang ini agak melenceng ya.. gimana caranya biar kungfu-boy nangkring di pojok url?
Manohara pinot difilmkan lhoo... kang tukeran link ya........
saya sudah posting tentang Manohara; sedang menyiapkan posting tentang Ibu Prita; sepertinya terlambat yaahhhh ....?
-------------
sebagai Blogger, kita harus banyak belajar dari kasus Prita, bukan manohara
ass.
Ada yang berbeda dengan gaya tulisan mas kali ini nih, di awal rada serius diakhir sedikit greget juga.
wassalam
@ Em-All: hehehe.....iya niech. sedang lagi tidak berada di 'jalan yang lurus'. Icon Kungfu Boy? ini dikenal sbg Pavicon. semoga lain waktu bisa menulis cara sederhananya, ya....
@ Indonesia Menulis: kok bukan Prita aja ya.. apa kurang menjual di media???? Linknya kang Muslih udah kupasang juga. thanks ya.
@ Munawar AM: posting kang Nawar emang beranalisis tajam bgt ---- memang kita harus banyak belajar dari kasus Prita ini, karna menyangkut hak dan kebebasan berpendapat.
@ Neng Rara: waalaikumsalam. hehehehe, iya nech Neng Rara, mo nyoba gaya tulisan berbeda-beda. thanks utk analisisnya.. :)
kasus prita memberikan gambaran selama ini kalau dokter dan rumah sakit masih susah tersentuh oleh hukum...mudah2an dengan kasus ini semuanya bisa berubah
Iya karena kasus prita lebih memesyarakat... :)
nice blog!!! please visit us, thanks^^ asianworldmusic.blogspot.com
Kayaknya pasal pencemaran nama baik perlu direvisi atau bahkan dihapuskan saja deh.
@ Iwan Setiawan: asas mendasar -> semua orang sama di muka hukum. yup's, semoga saja kasus2 yang mirip ini tidak terulang kembali. trims sudah mampir.
@ the fachia: setuju, Kang! lebih membumi dan menjadi pelajaran penting bagi semua elemen masyarakat.
@ Asian World Music: thanks! segera ke te ka pe.
@ Iskandaria: pasal ini terkesan pasal karet, memang. semoga ada kebijakan utk merevisi atau meniadakannya. thanks sudah mampir....
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Sobat Blogger semua. Komentar Anda, mempermudah saya berkunjung balik.
So, silahkan isi lengkap URL Anda dengan format http://www.domainAnda.com.
Matur nuwun.